Selasa, 21 Desember 2010

Ar-Razzaq

 Alhamdulillaahirabbil 'aalamiin, Allahuma shalli 'ala Muhammad wa'ala aalihi washahbihii ajmai'iin.Saudaraku yang baik, negeri kita sudah terlalu lama dijajah sehingga meskipun ada peluang untuk kaya tetap saja jiwanya miskinnya , akibatnya korupsi terjadi di mana-mana padahal yang diambil adalah harta hak orang lain dan dia sendiri tidak menikmatinya karena rezeki itu sudah ada ukurannya.
 
 Allah Maha Kaya. Dialah Yang Menciptakan kebutuhan dan Yang Menciptakan jalan kebutuhan dan satu-satunya yang bisa menjamin kebutuhan kita. Allah menciptakan manusia begitu cermat. Allah yang Maha Tahu menyiapkan segala kebutuhan yang sudah ada di alam ini. Kebutuhan kita sudah lengkap. Allah ciptakan semua yang kita butuhkan dan Allah menjamin rejeki hamba-hamba-Nya.
 
 Manusia diberi rejeki semenjak di dalam kandungan. Semenjak lahir ke dunia rejeki masing-masing sudah diatur sedemikian rupa. Ketika mulai bisa jalan, mulailah ada jarak dengan rejeki. Sesudah dewasa makin ada jarak lagi dengan rejeki, karena manusia makin banyak keinginan. Inilah yang membuat jarak dengan rejeki mulai bervariasi.
 
 Masa krisis sekarang tidak akan menghalangi jatah rejeki, hanya kreativitas yang perlu ditingkatkan dalam menjemputnya. Ketahuilah Allah memberi rejeki tidak akan pernah terhalang oleh krisis. Tidak ada yang mati karena kelaparan kecuali memang sudah waktunya. Jadi rejeki itu sudah pasti ada tidak mungkin Allah menciptakan lapar tetapi tidak disertai rejeki.
 
 Kalau sudah patah semangat dari awal maka energi untuk berjuang dalam hidup ini tidak akan maksimal. Kita harus yakin bahwa rejeki sudah diatur dan kita harus menjemput rejeki tersebut dengan ikhtiar mencarinya. Rejeki itu tidak harus dimiliki. Misalkan ketika naik angkot kemudian ada yang membayar ongkos kita dan ketika berobat ada yang yang membantu membayar. Allahlah yang memberi karena Dia Yang Maha Tahu segalanya dan telah mengukur segala kesulitan yang datang kepada kita, maka jangan identikan rezeki dengan apa yang kita miliki.
 
 Boleh jadi rejeki itu jalurnya tidak sesuai dengan jalur yang ditempuh kita, karena Allah SWT memberi rezeki yang tidak selalu terprediksi oleh kita. Kerja di kantor A mungkin tidak menghasilkan uang tapi menghasilkan amal maka itulah rezeki kita. Seandainya Allah berkehendak, rejeki lainnya akan datang melalui sisi lain.
 
 Orang yang kaya adalah yang kaya batinnya dan tidak takut miskin. Misalkan menjelang pensiun mengalami kepanikan karena gaji menjadi sedikit. Padahal Allah menjamin rezeki tidak hanya lewat gaji. Itu hanya salah satu jalan rezeki, maka tidak ada kata putus asa bagi seseorang yang yakin kepada Allah. Sekarang Allah melarang sesuatu yang haram tentu tidak akan mempersulit sesuatu yang halal. Kalau di negara ini tidak ada korupsi apakah para pejabat akan jatuh miskin?
Read more >>

Aqiqah

Aqiqah adalah sembelihan yang disembelih untuk anak yang baru lahir.
Pengarang kamus Mukhtaar ash-Shihaah mengatakan, "al-Aqiqah atau al-Iqqah
adalah rambut makhluk yang baru dilahirkan, baik manusia maupun binatang.

Hukumnya

Aqiqah adalah sunah muakad, sekalipun orang tua dalam keadaan sulit. Aqiqah
dilaksanakan Rasulullah saw dan para sahabat. Al-Laits berpendapat wajib,
demikian pula Daud al-Dzahiri. Hukum-hukum yang berkaitan dengan aqiqah
(kambing yang disembelihnya) adalah hukum yang berlaku untuk kurban. Hanya
saja, aqiqah itu tidak diperbolehkan bergabung (musyarakah).

Keutamaannya (Fadhilahnya)

Dari Samurah ra, dari Nabi saw bersabda, "Setiap anak yang baru lahir itu
tergadaikan dengan aqiqahnya, yang disembelih untuknya pada hari yang
ketujuhnya. Ia dicukur dan diberi nama." (HR Ashabus Sunan).

Makna hadis tersebut menurut Imam Ahmad bin Hanbal ra adalah, "Bayi itu
tertahan (tidak bisa memberikan) syafa'at kepada kedua orang tuanya."
Artinya, jika bayi itu kelak menjadi anak yang saleh, ia di akhirat kelak
tidak bisa memberikan syafaat kepada kedua orang tuanya sebelum diaqiqahkan,
atau jika bayi itu meninggal sebelum diaqiqahi, ia di akhirat kelak tidak
dapat memberikan syafaat kepada kedua orang tuanya. Sehingga, kedua orang
tuanya menebus gadai tersebut dengan cara menyembelih kambing sebagai aqiqah
untuknya.

Dari Salman bin Amir adh-Dhabiy ra, Nabi saw bersabda, "Untuk anak laki-laki
aqiqahnya. Tumpahkanlah darah (menyembelih kambing) karenanya dan
hilangkanlah sesuatu yang menyakiti dari dirinya." (HR al-Khamsah).

Aqiqah untuk Anak Laki-Laki dan Anak Perempuan

Yang paling baik (afdhal) untuk anak laki-laki itu disembelihkan dua ekor
kambing/domba yang sama dan mirip dan umurnya juga bersamaan, sedangkan
untuk anak perempuan disunahkan satu ekor. Hal ini berdasarkan hadis yang
diriwayatkan oleh Ummu Kurz al-Ka'biyah, aku pernah mendengar Rasulullah saw
bersabda, "Untuk anak laki-laki dua kambing yang mirip dan untuk anak
perempuan satu ekor kambing."

Akan tetapi, apabila kemampuan orang tua hanya satu ekor kambing saja, hal
itu juga diperbolehkan dan ia sudah mendapatkan sunah yang dilakukan oleh
Rasulullah saw. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas
dan Anas bin Malik ra seperti di bawah ini:
"Sesungguhnya Rasulullah saw pernah beraqiqah untuk Hasan satu kambing dan
untuk Husein satu kambing." (HR Abu Daud dan Ibnu Hibban).

Waktu Penyembelihan (Pelaksanaan)

Jika memungkinkan, penyembelihan (pelaksanaan aqiqah) itu disunahkan pada
hari yang ketujuh. Apabila tidak, pada hari yang keempat belas. Jika
keduanya juga tidak memungkinkan, pada hari yang keduapuluh satu. Namun,
jika ketiga kelipatan itu juga tidak memungkinkan, kapan saja boleh
dilakukan. Rasulullah saw bersabda, "Disembelih pada hari yang ketujuh, hari
yang keempat belas, dan hari yang keduapuluh satu."

Pemberian Nama dan Mencukur Rambut

Disunahkan bagi orang tua untuk memberikan nama kepada anaknya yang baru
lahir dengan nama yang bagus. Karena, nama itu memberikan pengaruh kepada
yang mempunyai nama, di saat terjaganya maupun saat tidurnya, dan
seakan-akan ia merupakan simbol dari jatidiri si empunya. Dalam hadis Nabi
saw disebutkan, dari Abu Hurairah ra, "Rasulullah saw menyunahkan nama yang
baik...." (HR Abus Syekh).

Umar ra pernah bertanya kepada seseorang tentang namanya, lalu orang itu
menjawab, "Jamrah (bara api)," Umar bertanya lagi, "Siapa bapakmu?" dia
menjawab, "Syihab (obor)," Umar bertanya lagi, "Dari keturunan siapa?" Dia
menjawab, "Dari al-Huraqah (kebakaran)," Umar bertanya lagi, "Lalu mana
rumahmu?" Dia menjawab, "Di Harratin Naar (neraka yang panas)," Umar
bertanya lagi, "Lalu di mana tempat tinggalmu?" Dia menjawab, "Di Dzati
Ladzaa (Neraka Ladza)." Kemudian Umar berkata, "Pergilah, tempat tinggalmu
pasti terbakar." Lalu orang itu pergi, dan ternyata dia menemukan tempat
tinggalnya terbakar.

Rasulullah saw bersabda, "Nama-nama yang paling disukai Allah SWT adalah
Abdullah dan Abdurrahman, nama yang paling mengena (benar) adalah Harits
(orang yang berusaha) dan Hammam (yang bercita-cita) dan sejelek-jelek nama
adalah Harb (perang) dan Murrah (pahit)." (HR Bukhari, Muslim dan Nasa'i)

Selain itu, disunahkan pula bagi orang tua si bayi untuk mencukur rambut
bayi itu dan bersedekah seberat timbangan rambutnya dengan perak (atau
nilainya), dan jika kesulitan, maka boleh ditimbang dengan emas. Hal ini
berdasarkan dengan hadis Nabi saw, dari Ali bin Abu Thalib ra, Rasulullah
saw pernah mengaqiqahkan Hasan dengan satu kambing dan bersabda, "Wahai
Fathimah! Cukurlah kepalanya, dan bersedekahlah dengan senilai perak (atau
emas) seberat timbangan rambutnya." (HR Tirmidzi dan Ahmad)

Azan di Telinga Anak yang Baru Dilahirkan

Termasuk disunahkan mengazankan anak yang baru lahir di telinga kanan. Hal
ini dimaksudkan agar yang pertama kali ia dengar adalah nama Allah.

Dari Rafi' ra berkata, "Aku pernah melihat Nabi saw mengazankan (seperti)
azan salat di telinga Hasan bin Ali waktu Fathimah melahirkannya." (HR
Ahmad, Abu Daud dan Tirmizi).

Dari Hasan bin Ali ra, Nabi saw bersabda, "Barangsiapa dikaruniai anak lalu
ia mengazankannya di telinganya yang kanan dan mengiqamahkannya di
telinganya yang kiri, maka anak itu tidak akan terkena bahaya gangguan
setan."

Menindik Telinga Anak

Dalam kitab-kitab mazhab Hambali dikatakan, menindik telinga anak wanita
untuk perhiasan diperbolehkan (jaiz) dan dimakruhkan (haramkan) untuk anak
laki-laki. Di dalam Fatawa Qadhi Khan, pengikut mazhab Hanafi, disebutkan,
"Tidak masalah (boleh-boleh saja) menindik telinga anak perempuan. Mereka
pada zaman jahiliyah juga melakukan hal itu, tetapi Rasulullah saw tidak
membantahnya."
Read more >>

Alasan

Ada sedikitnya tiga alasan mengapa kita perlu mengaktifkan jaringan kerja yang sudah kita miliki.

Pertama, semakin bertambahnya jenis, bentuk dan model peluang yang bisa kita garap dari pekerjaan kita hari ini. Sering sekali terjadi, peluang yang beragam dan yang cocok dengan kita itu datangnya ke kita melalui pintu orang lain yang sudah kita kenal. Semakin banyakorang yang kita kenal, semakin banyak informasi peluang yang bias kita garap.

Kedua, semakin lemahnya jaminan keamanan yang bisa kita dapatkan dari perusahaan atau orang lain. Merah-putihnya karir kita akan lebih banyak ditentukan oleh kita (keahlian, kecakapan atau
kelihaian kita). Perusahaan tempat kita kerja saat ini bisa ambruk bukan semata-mata oleh kesalahan manajemen melainkan bisa juga karena pengaruh perubahan global yang di luar kontrol siapapun.
Meskipun kita dan perusahaan tempat kita bekerja tidak menginginkan, tetapi kalau perubahan global berkata lain, apa boleh buat. Kira-kira inilah gambarannya. Semakin banyak orang yang kita kenal, semakin banyak sumber keamanan yang bisa kita dapatkan.

Ketiga, membuka diri. Untuk kepentingan perbaikan-diri, kita perlu membuka diri kita. Melihat orang lain yang lebih bagus, selama itu kita lakukan dalam rangka memperbaiki, ia akan mewahyukan sesuatu kepada kita. Melihat orang lain yang lebih buruk, selama itu kita saksikan dalam rangka memperbaiki, ia akan mewahyukan sesuatu kepada kita. Semakin banyak orang yang kita lihat, semakin banyaklah pelajaran yang bisa kita serap.

Masalah

Beberapa masalah yang terkadang menghambat upaya kita dalam mengaktifkan jaringan atau hubungan itu, kira-kira bisa dijelaskan sebagai berikut:

1. Tanpa tindak lanjut.

Banyak sudah orang yang tahu kita melalui kartu nama yang pernah kita berikan. Banyak sudah kita mengetahui orang lain melalui kartu nama yang kita terima dalam berbagai perjumpaan atau pertemuan. Kartu nama, nomor telepon atau media lain yang seperti itu seolah-olah sudah menjadi tradisi yang secara rutin kita lakukan.

Tetapi, cukupkah kartu nama ini kita jadikan andalan? Meskipun ini penting tetapi prakteknya seringkali mengatakan belum cukup. Peranan
dan fungsi kartu nama bisa dikatakan hanya sebagai syarat pembuka.
Menurut Teori Hubungan (Relationship theory), jaringan kerja itu
akan bekerja kalau kita mengetahui orang yang mengetahui kita. Know
who knows. Maksud mengetahui kita di sini adalah mengetahui apa yang
kita bisa, mengetahui apa yang kita ahli di dalamnya, atau
gampangnya, mengetahui bidang kita.

Dengan kata lain, kalau kita berhenti hanya pada menyebarkan kartu
nama kepada orang lain atau mengumpulkan kartu nama orang lain, maka
sebanyak apapun kartu itu kita luncurkan, sepertinya jaringan kerja
kita belum bisa memberikan manfaat (bekerja) sesuai dengan yang kita
inginkan. Karena itu butuh usaha ekstra untuk membuat orang lain
mengetahui dengan baik tentang apa yang kita tahu secara baik.

Dengan bahasa yang berbeda, Aman Motwane, penulis buku "The power
of wisdom (2002) menyarankan agar kita bisa mengubah status hubungan
dari "connecting to" ke "connecting with". Connecting with adalah
istilah yang digunakan untuk menggambarkan intensitas hubungan yang
tidak asal kenal atau asal dikenal melainkan sama-sama mengenal,
sama-sama tahu, atau pendeknya sebuah hubungan yang lebih mendalam.
Pola hubungan seperti inilah yang mestinya perlu kita ciptakan dalam
proses usaha kita dalam mengaktifkan jaringan.

2. Tanpa seleksi

Semua orang yang kita kenal memang penting artinya bagi kita tetapi
ketika ini kita bawa ke pembahasan tentang jaringan kerja yang
bekerja, tentulah harus ada seleksi mana yang penting dan mana yang
belum (bukan Tidak) penting untuk kepentingan kita pada hari ini.
Terkadang orang tertentu akan cocok untuk urusan tertentu dan tidak
cocok untuk urusan yang lain. Karena itulah seleksi tentang orang
dibutuhkan.

Ketika sistem seleksi kita terlalu longgar, biasanya ini kerap
menimbulkan apa yang kita sebut distraksi (virus yang sering
mencabut konsentrasi kita terhadap hal yang penting untuk kita).
Begitu kita sudah terkena virus distraksi ini, banyak hal yang
penting tetapi kita terlantarkan, tidak tertangani oleh kita atau
juga terganggu penanganannya. Sebaliknya banyak hal yang tidak
penting tetapi mendapatkan perhatian yang porsinya besar sekali dari
kita. Yang penting kita abaikan tetapi yang tidak penting kita
perhatikan.

Jadi, maksud kita membuat seleksi tentang orang bukanlah untuk
membeda-bedakan dalam pengertian menghina atau merendahkan
(humiliate others) melainkan untuk kepentingan fokus, berpusat dan
berkiblat hanya pada tujuan yang kita inginkan. Ajaran Tao
berpesan, ketika kita sudah sanggup berpusat (centered), maka yang
muncul dari diri kita adalah keteraturan (order), sedikit hal yang
kita kerjakan tetapi banyak hal yang kita dapatkan (berkualitas),
atau bekerja dengan kecerdasan (smart work).

3. Tanpa peningkatan

Mungkin tidak sedikit dari kita yang mengenal (tahu) para pembesar
perusahaan, mengenal pejabat papan atas dari kalangan militer, tokoh
masyarakat atau partai politik dan lain-lain. Usaha kita untuk
menambah jumlah orang yang kita kenal atau menambah jumlah orang
yang mengenal kita secara umum bisa dikatakan baik dan bagus. Tetapi
ketika ini kita bawa ke urusan jaringan dan hubungan kerja yang
bekerja (aktif), seringkali prakteknya mengatakan masih belum cukup

Pasalnya, pada tingkat praktek yang spesifik, aktifnya hubungan
kerjasama kita dengan pihak lain juga tidak bisa dilepaskan dari
keberhasilan kita dalam menilai, menggunakan dan membuktikan
kemampuan, keahlian dan kapasitas kita. Meskipun yang kita kenal
adalah kalangan pembesar yang menawarkan peluang-peluang besar
tetapi kalau kemampuan dan keahlian kita tidak pernah kita perbesar,
ya kemungkinan besar tak banyak hal besar yang bisa kita tangani.

Karena itu, seiring dengan jumlah orang yang kita kenal, kita pun
perlu meningkatkan / menambah jumlah dan bobot kapasitas kita
(menaikkan ukuran). Bertambahnya orang yang kita kenal tanpa
diiringi dengan usaha kita dalam menambah / menaikkan kapasitas kita
justru kerapkali malah menjadi masalah yang menghambat aktifnya
hubungan kerjasama kita. Menurut petunjuk Hukum Asosiasi yang
bekerja di dunia ini, biasanya kita akan mengenal orang yang lebih
bagus kalau kita lebih dulu memperbagus diri kita. Biasanya, kita
akan mengenal orang yang lebih atas di bidang kita kalau kita
berusaha lebih dulu menaikkan kapasitas kita.

Pembelajaran

Pasti tidak ada orang yang berani mengatakan bahwa mengaktifkan
jalinan dan jaringan yang ada dan yang sudah kita miliki itu mudah.
Meskipun begitu, karena ini toh pada akhirnya tetap harus kita
lakukan, maka tidak ada cara lain selain harus berusaha melalui
pembelajaran (mengubah ketidakmampuan menjadi kemampuan sesuai
dengan keadaan-diri kita) Sebagian dari sekian jurus pembelajaran
yang bisa kita lakukan adalah pilihan berikut ini:

1. Menaikkan kemampuan ber-empati

Menurut pengertian yang sudah lazim digunakan, empati adalah
kemampuan kita dalam menyelami perasaan orang lain tanpa harus
tenggelam di dalamnya. Empati adalah kemampuan kita dalam
mendengarkan perasaan orang lain tanpa harus larut. Empati adalah
kemampuan kita dalam meresponi keinginan orang lain yang tak
terucap. Kemampuan ini dipandang sebagai kunci menaikkan intensitas
dan kedalaman hubungan kita dengan orang lain (connecting with).

Bagaimana cara menaikkannya? Menurut nasehat Daniel Goleman,
kemampuan ini bisa kita naikkan melalui praktek berikut:

Cepat menangkap isi perasaan dan pikiran orang lain (understanding
others).

Memberikan pelayanan yang dibutuhkan orang lain. Member, bukan
mengambil (Service Orientation), apalagi memanipulasi.

Memberikan masukan-masukan positif atau membangun orang lain
(developing others)

Mengambil manfaat dari perbedaan, bukan menciptakan konflik dari
perbedaan (leveraging diversity)

Memahami aturan main yang tertulis atau yang tidak tertulis dalam
hubungan kita dengan orang lain (Political awareness).

Belajar menaikkan kemampuan kita dalam ber-empati ini merupakan
kunci hubungan. Menurut Peter Drucker, kunci kelancaran komunikasi
adalah belajar menangkap apa yang tak terucap (unspoken). Dalam
konteks bisnis (business of selling), Alf Cattle malah
mengatakan: "Relationship is product"

2. Menaikkan kemampuan dalam menggunakan alat seleksi
Satu dari sekian alat seleksi yang sudah disediakan Tuhan dan
gratis kita gunakan sekehendak kita adalah ungkapan YA dan TIDAK
yang keluar dari ucapan kita dalam meresponi ajakan atau tawaran
orang lain yang kita kenal. Alat seleksi ini, apabila kita tepat
menggunakannya bisa menyelamatkan kita dari distraksi.

A.P. Goethe mengatakan: "Ada tiga strategi untuk meraih
kesuksesan: 1) ketahuilah apa yang harus dibuang; 2) apa yang harus
dipertahankan; 3) ketahuilah kapan harus mengatakan TIDAK. Membangun
kemampuan dalam mengatakan TIDAK akan memberikan kapasitas kepada
kita dalam mengatakan YA

Semua orang pasti bisa mengucapkan kata YA atau TIDAK tetapi untuk
mengatakan YA atau TIDAK yang dapat mengharmoniskan dan mengaktifkan
hubungan kita dengan orang lain, memang perlu diasah, perlu belajar
karena semua manusia tidak dibekali kemampuan mengatakan YA dan
Tidak secara polite (sopan) tetapi firm (kuat). Tidak ada panduan
yang pantas disebut "The playing-book" (panduan yang pasti menjamin
keberhasilan langsung dan cospleng) tetapi kita bisa belajar dari
praktek hidup sehari-hari, entah dari kita atau dari orang lain yang
kita lihat.

Umumnya, orang yang secara pengetahuan, pengalaman, keahlian atau
derajat hidup lebih bagus dari kita memiliki kemampuan di bidang ini
yang lebih bagus pula. Nah, Kita bisa belajar dari mereka sebanyak
mungkin dan sekehendak kita, terutama untuk mengetahui bagaimana,
kapan dan kepada siapa kata Ya dan Tidak itu kita ucapkan.

3. Mengasah gergaji milik kita
Keahlian yang kita kuasai ibarat gergaji bagi kita. Mengasah
gergaji oleh Covey dikatakan sebagai pilar terciptanya kebiasaan
efektif dalam hidup kita. Tanpa keahlian, sulit kita menggunakan
sumberdaya, potensi dan peluang yang muncul. Teori peperangan
mengatakan: "Tanpa keahlian akan membuat kekuatan kita tidak bisa
ditembakkan (executed)", alias mandul.

Sekedar sebagai tambahan, tiga hal yang penting untuk kita
perhatikan dalam mengasah gergaji milik kita adalah berikut:
Pilihlan jenis keahlian tertentu (spesifik) yang cocok dengan
keunggulan dasariyah, bakat atau kecerdasan (intelligence) kita.
Pilihan yang tepat akan dapat mempercepat.

Asahlah secara terukur dan teratur. Keahlian itu kalau tidak pernah
kita naikkan, ia akan statis. Tetapi kalau kita naikkan sembarangan
(hanya berdasarkan mood sesaat), ia cenderung tak teratur.

Yakni ada banyak cara dan metode yang bisa kita gunakan untuk
mengasah gergaji kita. bila satu pintu tertutup, berarti ini
pertanda ada pintu lain sudah terbuka untuk kita.

Selamat mengaktifkan.
Read more >>

ahli syukur

Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum wr.wb.

Saudaraku yang budiman alhamdulillah Allah mempertemukan kita dalam nikmat yang kalau kita syukuri akan berbuah nikmat yang lebih besar. Andai kata sebuah lemari yang penuh dengan makanan yang lezat, tapi terkunci. Mana yang lebih dahulu kita pikir dan kita lakukan. Isi lemari atau kunci lemari ?
Kuncilah yang menjadi pembuka nikmat yang ada, oleh karena itu kalau kita dengar janji Allah, Seandainya engkau syukuri nikmat Allah, Allah akan membuka pintu nikmat lainnya dan jika tidak engkau syukuri maka nikmat akan mengundang azab yang pedih.

Lima kiat Syukur :

1. Hati yakin semua nikmat hanyalah dari Allah, selain Allah itu hanyalah jalan untuk mendapatkan nikmat Allah.

2. Doa Alhamdulillah, lisan selalu memuji Allah. Hilangkan diri dari keinginan dipuji, karena semua yang membuat kita dipuji pastilah sumbernya Allah. Cerdas otak milik Allah, Kaya harta titipan Allah, ingin bersyukur pujilah Allah, kembalikan kepada Allah

3. Orang yang bersyukur kepada Allah adalah orang yang paling berterimakasih kepada sesama. Makin sering mengingat jasa orang, makin ingin berterimakasih, makin termasuk ahli syukur, dan itulah yang mengundang nikmat

4. Gunakan semua pemberian Allah untuk mendekat kepada pemberiNya.

5. Ceritakan nikmat ini, bukan agar kita dipuji tapi agar semua orang ingat kepada Allah yang Maha Terpuji.
Nikmat yang ada saat ini akan berubah jadi nikmat yang hakiki ketika kita bisa mensyukurinya, tetapi nikmat yang ada saat ini bisa berubah menjadi malapetaka jika kita tidak terampil mensyukurinya.

D o a
Ya Allah ya Rabbal'alamin
Golongkan kami menjadi ahli syukur atas segala nikmat yang Engkau berikan kepada kami, juga pada Ibu-Bapak kami. Dan bimbing kami ya Allah agar kami bisa mengerjakan amal sholeh yang dapat mencapai-menggapai ridho-Mu. Dan golongkan kami semua menjadi hamba-hambaMu yang Engkau ridhoi, hambaMu yang Sholeh.

Ya Allah jangan biarkan nikmat yang Engkau beri membuat kami kufur terhadap karuniaMu. Ampuni jikalau selama ini nikmat kami gunakan untuk berbuat maksiat.

Ya Allah bimbinglah kami agar umur yang tersisa ini menjadi ahli syukur atas sekecil apapun karunia yang Engkau beri, ahli sabar atas ujian yang kami hadapi dan ahli ikhtiar dijalan yang Engkau ridhoi.

Rabbana atina fiddunya hasanah wa fil akhirati hasanah wa qina adzabannar
Amiin ya Allah ya Rabbal'alamin

Saudaraku yang budiman selamat menikmati nikmat tiada bertepi menjadi ahli syukur.
Wassalamualaikum wr.wb.
Read more >>

Menjawab Tuduhan Miring


Dalam perjalanan dakwahnya di seluruh dunia hampir setengah abad, Hizbut Tahrir (HT) telah sering dihadapkan pada berbagai tantangan, rintangan, kendala, bahkan tuduhan keji dan fitnah; baik dari pihak Barat kafir, rezim penguasa sekular, maupun dari kalangan Muslim sendiri.
Tantangan, rintangan, kendala, bahkan fitnahan dari Barat kafir terhadap HT lebih disebabkan oleh ketakutan mereka terhadap kebangkitan ideologi Islam dan tegaknya kembali Khilafah Islamiyah yang sedang diperjuangkan oleh gerakan-gerakan Islam, antara lain oleh HT. Karena itu, HT dipandang sebagai salah satu gerakan yang mengancam eksistensi mereka pada masa depan.
Tantangan, rintangan, kendala, bahkan fitnahan dari para rezim sekular terhadap HT lebih disebabkan karena mereka adalah kaki-tangan Barat kafir, yang merasa terancam kedudukannya.
Sedangkan tantangan, rintangan, kendala, bahkan fitnahan dari kalangan Islam sendiri terhadap HT lebih disebabkan antara lain karena: (1) kesalahpahaman akibat tidak sepenuhnya mendalami HT; (2) kedengkian terhadap eksistensi HT.
Karena itu, tulisan berikut ditulis dengan maksud untuk menjawab sejumlah ‘tuduhan miring’ yang selama ini dialamatkan pada HT. Dengan begitu, diharapkan kesalahpahaman atau kedengkian sebagian kalangan Islam terhadap HT bisa diminimalisasi dan bahkan dihilangkan. Dengan itu pula, HT berharap dapat menjalin ukhuwah Islam dan kerjasama dakwah lebih erat dengan berbagai kalangan umat Islam, yang sama-sama berjuang demi tegaknya kembali syariat Islam secara total dalam kehidupan, tentu melalui tegaknya institusi Khilafah Islamiyah yang diwariskan oleh para generasi terbaik umat ini.

Tuduhan 1: HT hanya berwacana, tidak melakukan aksi real.

Penjelasan:
Jika dikatakan bahwa HT mengemukakan wacana, tepatnya gagasan, ide atau pemikiran tertentu, memang iya. Tetapi, jika dikatakan bahwa HT hanya berwacana, yang seolah tidak melakukan apa-apa, jelas keliru.
Pertama, Hizbut Tahrir (HT) itu sendiri justru didirikan sebagai tindakan nyata atas seruan Allah dalam surat Ali Imran: 104. Di dalam nas tersebut, Allah telah menggariskan tugas jamaah dakwah adalah menyerukan (mendakwahkan) Islam dan melakukan amar makruf nahi munkar.
Menyerukan Islam itu bisa meliputi, ajakan kepada orang non-Muslim agar memeluk Islam, dan memulai kembali kehidupan Islam. Ajakan kepada orang non-Muslim agar memeluk Islam itu lebih efektif jika dilakukan oleh negara yang menerapkan syariat Islam. Dengan kata lain, ketika Khilafah sudah tegak, sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Rasul pada tahun ke-8/9 H, yang dikenal dengan ‘Am al-Fath. Dan itu nota bene terjadi setelah berdirinya negara Madinah. Sedangkan ajakan memulai kembali kehidupan Islam (isti’nâf al-hayâh al-Islâmiyyah) itu dilakukan saat sebelum dan setelah berdirinya Khilafah. Inilah yang dilakukan oleh HT. Meskipun dari keduanya, aktivitas terakhir inilah yang menjadi prioritas aktivitas HT saat ini.
Sedangkan amar makruf nahi munkar itu meliputi semua kemakrufan dan kemunkaran. Dan karena fakta kemakrufan dan kemunkaran itu ada yang bersifat individu, kelompok atau negara, maka amar makruf nahi munkar tersebut harus meliputi semuanya. Karena HT memandang sumber kemakrufan dan kemunkaran yang paling efektif dalam mewujudkan kemakrufan dan menangkal kemunkaran itu adalah negara, maka aktivitas tersebut harus bersifat siyasi (politik). Inilah yang menjadi alasan, mengapa aktivitas HT adalah aktivitas politik, sehingga bisa menjangkau sumber kemakrufan dan kemunkaran tersebut. Selain adanya sejumlah nas yang mengharuskan aktivitas seperti ini.
Kedua, seruan kepada Islam, baik untuk menyeru orang non-Muslim agar memeluk Islam maupun menyeru orang Muslim agar memulai kembali kehidupan Islam, serta amar makruf dan nahi munkar adalah aktivitas ideologis, berbasis pada ide atau pemikiran tertentu, yaitu Islam. Itu artinya, bahwa jamaah dakwah tersebut harus bercirikan ideologis, bukan pragmatis. Fakta hanyalah obyek yang hendak diubah menurut ide atau pemikirannya. Ia tidak akan menjadikan fakta sebagai sumber untuk membangun aktivitasnya. Inilah yang dilakukan oleh HT. Maka, HT pun tidak menolak jika dikatakan berwacana, meski sekali lagi tidak hanya berwacana. Bahkan, HT pun menyatakan dirinya sebagai entitas pemikiran (kiyan fikri).
Tetapi, lebih dari semuanya itu, apa yang dilakukan oleh HT semata-mata hanya meneladani perbuatan Rasul saw. ketika beliau mengemban dakwahnya, tanpa melakukan penyimpangan sedikitpun darinya, meski hanya seutas rambut.1 Dengan kata lain, karena itulah yang dicontohkan Nabi, maka HT pun melakukan seperti itu.
Sebab, aktivitas Rasul saw. dalam mengemban dakwah Islam itu merupakan penjelasan bagaimana dakwah tersebut harus diemban. Tharîqah (metode) dakwah Rasul saw. merupakan hukum syariat yang harus kita pegang kuat-kuat; kita haram menyalahinya.
Dakwah Rasul saw. pada masa lalu—yang wajib diikuti oleh setiap jamaah dakwah— dan diamalkan HT saat ini di antaranya:2
Pertama, Tatsqîf (pembinaan/pengkaderan), baik yang dilakukan secara intensif (murakkaz) ataupun kolektif (jamâ‘i). Ini adalah aksi real. Hasil-hasilnya juga dapat diindera dan nyata. Pembinaan intensif akan menghasilkan kader-kader dakwah yang berkepribadian Islam. Kader-kader ini akan melakukan pembinaan hingga membentuk kader baru. Sedangkan pembinaan umum akan mewujudkan pemahaman umat terhadap ideologi Islam, baik menyangkut konsep maupun metode implementasinya; sekaligus menciptakan kesadaran umat untuk mengadopsi, menerapkan, dan memperjuangkan Islam agar bisa diterapkan secara nyata untuk mengatur kehidupan.
Kedua, ash-Shirâ‘ al-Fikrî (pergolakan pemikiran), yaitu menjelaskan batilnya pemikiran/pemahaman (mafâhîm), tolok ukur (maqâyis), keyakinan (qanâ‘ât), serta sistem yang ada sejak dari pangkalnya; kemudian menjelaskan mafâhîm, maqâyis, qanâ‘ât (2MQ) serta sistem yang sahih, yakni Islam.
Ini akan membentuk opini umum Islam—yang dibangun di atas pengertian dan pemahaman Islam—di tengah-tengah masyarakat. Dari sini akan lahir kesadaran masyarakat tentang buruknya 2MQ dan realitas yang ada, kemudian mereka akan terdorong untuk bersama-sama melakukan perubahan ke arah Islam. Semua itu real dan dapat diindera; seperti meningkatnya kesadaran, pengertian, pemahaman, dan sambutan umat terhadap seruan penegakan syariat Islam saat ini.
Ketiga, Al-Kifâh as-Siyâsî (perjuangan politik), yaitu aktivitas menghadapi segala bentuk penjajahan dan para penjajah sekaligus membongkar strategi mereka. Aktivitas ini ditujukan untuk menyelamatkan umat dari bahaya kekuasaan mereka dan membebaskan umat dari pengaruh dominasi mereka. Aktivitas ini juga mencakup aktivitas mengungkap kejahatan dan pengkhianatan para penguasa kaum Muslim, menyampaikan nasihat dan kritik kepada mereka, dan berusaha meluruskan mereka setiap kali merampas hak umat atau melalaikan kemaslahatan umat. Semua itu merupaklan aksi real dan hasilnya juga real, dapat diindera dan dirasakan.
Keempat, Tabanni Mashâlih al-Ummah, yaitu mengangkat dan menetapkan kemaslahatan umat dengan cara melayani, mengatur, dan memelihara seluruh urusan umat sesuai dengan hukum-hukum Islam. Hasilnya, umat akan memahami dan menyadari kemaslahatan yang seharusnya mereka terima dan rasakan, yang justru sering diabaikan oleh penguasa dan sistem yang ada. Umat akan menyadari kebutuhan real mereka akan tegaknya penguasa dan sistem yang menjamin kemaslahatan mereka.
Inilah fungsi dan tugas kelompok (partai) politik, mendidik umat agar memahami hak-hak mereka, dan mengingatkan penguasa agar tidak merampas hak-hak itu dari mereka. Dengan begitu, tugas ri‘âyah yang menjadi tugas negara, bukan tugas jamaah dakwah (partai politik) itu betul-betul akan dijalankan oleh para penguasa tadi, laksana pengurus dan pelayan rakyat. Nah, dalam hal ini HT berfungsi menjadi uyun al-ummah wa lisanuha (mata dan lidah umat). Semua itu juga merupakan bentuk aksi real dan hasilnya pun real.
Kelima, Thalab an-Nushrah (mobilisasi dukungan), yaitu menggalang dukungan dan bantuan dari pihak-pihak yang memiliki kekuatan, kekuasaan, dan pengaruh di tengah-tengah umat; tentu setelah mereka didakwahi dengan dakwah Islam serta disadarkan akan pentingnya syariat Islam diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan. Hasilnya adalah: Pertama, diperolehnya himâyah (perlindungan) terhadap dakwah dan para pengembannya sehingga aktivitas dakwah tetap bisa berjalan; kedua, memperoleh mandat kekuasaan untuk menerapkan hukum-hukum Allah. Aktivitas ini juga merupakan aksi real dan hasilnya pun real.
Kesimpulannya, HT hanya melakukan aktivitas yang diserukan Allah. HT tidak menjadikan aktivitas yang boleh tetapi tidak diserukan Allah kepada jamaah sebagai aktivitas rutinnya. HT tidak akan melakukan aktivitas yang dilarang dilakukan oleh jamaah. Semua ini karena HT hanya mengambil teladan yang diberikan oleh Rasul saw., tidak lebih. Aktivitas yang dilakukan HT adalah sama dengan aktivitas yang dilakukan Rasul saw. bersama jamaah dakwahnya ketika berdakwah di Makkah; yang berbeda hanya cara dan sarananya saja. Semua yang dilakukan Rasulullah saw. bersama jamaah dakwahnya, sebagaimana yang—insya Allah—senantiasa diteladani oleh HT adalah aksi real.

Tuduhan 2: HT hanya berpolitik; tidak mempedulikan akidah, ibadah, dan akhlak.

Penjelasan:
Anggapan itu muncul karena persepsi politik yang cenderung stereotype, dan tidak dipahami sebagaimana yang dikehendaki oleh Islam. Islam menggariskan politik (siyâsah) sebagai aktivitas ri‘âyah as-syu’ûn al-ummah dâkhliyy[an] wa khârijiyy[an] (pengaturan dan pemeliharaan segenap urusan umat, baik di dalam maupun luar negeri). Pengertian politik (siyâsah) seperti inilah yang dipahami HT dari hadis Rasulullah saw., sebagaimana dituturkan Abu Hurairah ra.:

Dulu Bani Israil selalu dipimpin/diurus oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi meninggal, datang nabi lain menggantikannya. Sesungguhnya tidak ada nabi sesudahku; yang ada adalah para khalifah yang banyak. (HR Muslim).

Rasulullah saw. juga bersabda:

Siapa saja yang tidak memperhatikan kaum Muslim secara umum bukanlah bagian dari mereka (kaum Muslim).3

Memperhatikan urusan kaum Muslim menurut hadis ini adalah wajib karena adanya qarînah (indikasi) laysa minhum (tidak termasuk bagian dari kaum Muslim), tentu dalam rangka mengatur dan melayani urusan mereka sesuai dengan hukum-hukum Islam. Inilah aktivitas politik real yang dikehendaki Islam.
Perkara yang harus diperhatikan, diatur, dan dipelihara adalah seluruh urusan kaum Muslim secara umum; baik yang menyangkut akidah maupun syariah (ibadah, makanan, minuman, pakaian, akhlak, muamalat, dan ‘uqûbât [persanksian]); dengan tidak memisahkan antara persoalan duniawi dan ukhrawi. Semuanya itu akan sempurna jika syariat Islam diterapkan dalam segala aspeknya oleh negara. Untuk itu, setiap jamaah dakwah, termasuk HT, sejatinya harus mengemban dakwah Islam untuk tujuan ini, yakni tegaknya syariat Islam dalam sebuah institusi Khilafah Islam. Sebab, hanya dengan tegaknya syariat Islam dalam institusi Khilafah Islam inilah seluruh urusan, kepentingan, dan kemaslahatan kaum Muslim tadi dapat diwujudkan.
Pendek kata, setiap jamaah dakwah justru harus berpolitik dalam arti yang sesungguhnya. Itulah yang telah, sedang, dan akan terus dilakukan oleh HT pada masa lalu, kini, dan masa datang.
Hanya saja, karena aktivitas politik tadi bersifat ideologis (pemikiran), yang hendak digunakan untuk mengubah masyarakat, maka justru yang ditanamkan HT pertama kali adalah keyakinan terhadap ide (pemikiran). Ini bisa meliputi akidah ataupun hukum syara’. Dengan keyakinan terhadap ide (pemikiran) yang ditanamkannya, maka aktivitas politik yang berjalan akan konsisten dan tetap pada pakem ideologis, bahkan jauh dari ciri opurtunistik. Lalu, keyakinan yang mana, yang tidak diperhatikan oleh HT?
Mungkin karena HT tidak melakukan kajian tentang akidah secara “mendalam”. Jika itu persoalannya, tidak lebih karena HT memandang, bahwa umat Islam saat ini masih memiliki akidah Islam. Hanya saja, HT memandang akidah yang mereka miliki itu harus diluruskan. Dalam hal ini, ada enam persoalan utama yang dianggap menjadi biang dari rapuhnya akidah kaum Muslim. Maka, keenam persoalan itu harus dipecahkan dan diselesaikan oleh HT, sebagaimana yang dilakukan oleh al-Qur’an dan as-Sunnah, jauh dari perdebatan ahli kalam: (1) Qadha’ dan Qadar, (2) Qadar, (3) Tawakal, (4) Rizki, (5) Ajal dan kematian, dan (6) Hidayah dan Dhalalah.
Karena itu, di dalam dakwahnya, HT tampak menonjol dalam aktivitas tashhîh (pelurusan/pemurnian) akidah, yang dari sana lahir hubungan dengan Allah yang begitu kuat. Selain itu, juga menghubungkan, di satu sisi antara problem manusia dengan hukum Allah, dan dorongan akidah yang menjadi pangkal lahirnya hukum tersebut, di sisi lain. Dengan begitu, dakwah ini menjadi dinamis —dan tidak pernah kehilangan ruh— dalam seluruh medan kehidupan.4
Di samping itu, dalam kitab-kitab lain yang dikeluarkan oleh HT, pembahasan mengenai akidah Islam ini sangat menonjol. Hanya saja, HT tidak memahami secara sempit akidah Islam sebatas sebagai akidah rûhiyah semata. Akan tetapi, HT memahami akidah Islam dalam maknanya yang sangat luas, yakni sebagai akidah rûhiyah sekaligus sebagai akidah siyâsiyah. Artinya, HT tidak hanya berbicara tentang bagaimana membangun keimanan secara benar dan lurus, tetapi lebih dari itu, bagaimana akidah ini bisa direfleksikan oleh kaum Muslim dalam bentuk penerapan syariat Islam secara total dalam kehidupan. Sebab, penerapan syariat Islam secara total dalam kehidupan—mencakup hukum-hukum ibadah, akhlak, makanan dan pakaian, muamalat (ekonomi, politik, pemerintahan, pendidikan, sosial, budaya, dan keamanan), serta ‘uqûbât/persanksian (seperti hukum cambuk/rajam bagi pezina, hukum potong tangan bagi pencuri, hukum qishâsh, dll)—justru merupakan ekspresi keimanan kaum Muslim yang sesungguhnya. Semuanya itu hanya mungkin diwujudkan dalam sebuah intitusi Khilafah Islam. Itu berarti, mau tidak mau, setiap jamaah dakwah harus bersentuhan dengan politik. Itulah yang juga dilakukan oleh Rasulullah saw. dengan mendirikan negara di Madinah al-Munawwarah.
Karena itu, justru HT selalu berusaha menjelaskan bagaimana seharusnya umat ini membangun keimanan mereka secara benar. Dengan begitu, mereka diharapkan memiliki keimanan yang lurus, kuat menghunjam di dalam jiwa, produktif, dan berpengaruh. Maka tidak heran jika HT mengawali pembinaan masyarakat dan para kadernya dengan akidah Islam. Bahkan, bab pertama dalam kitab Nizhâm al-Islâm—yang merupakan kitab pertama yang wajib dikaji oleh setiap aktivis dan kader HT—berbicara mengenai Tharîq al-Imân, yakni bagaimana setiap Muslim harus menapaki jalan keimanan yang benar dan lurus.
Jika demikian yang selalu diupayakan dan diperjuangkan oleh HT selama ini, lalu bagaimana mungkin HT dianggap tidak mempedulikan akidah?
Sementara itu, dalam masalah ibadah (ritual), HT cukup dengan memberikan panduan agar ibadah itu lurus dan tidak menyimpang, yang nota bene ibadah itu bersifat tawqîfiyyah; harus diambil apa adanya sesuai dengen ketentuan yang dinyatakan dan ditunjukkan oleh nash. Manusia tidak boleh menambah, atau mengurangi ketentuan ibadahnya, bahkan mereka-reka sendiri. Sebab, ibadah adalah penyembahan kepada Allah dan hanya Allah sajalah yang mengetahui bagaimana hamba harus menyembah (beribadah) kepada-Nya.
Dengan panduan tersebut, HT menyerahkan sepenuhnya kepada para aktivis (syabâb)-nya dan umat agar mengadopsi hukum-hukum ibadah yang lebih rinci. Meski itu semua tetap harus didasarkan pada pendapat yang dinilai paling kuat dalilnya, baik penilaian itu diperoleh sendiri dengan menganalisis dalil ataupun dengan bertaklid kepada mujtahid yang dipercayai kadar keilmuannya.
HT berpendapat, Khalifah sekalipun hendaknya tidak mengadopsi hukum tertentu dalam ibadah ritual ini, kecuali ibadah yang berkaitan dengan kesatuan kaum Muslim dan penampakkan syiar keagamaan seperti shaum Ramadhan, shalat Id, zakat, dan jihad. Di luar itu, pengadopsian hukum tertentu dalam masalah ibadah akan menimbulkan kesempitan (haraj) bagi kaum Muslim, sementara haraj itu tidak boleh ada dalam agama ini.5
Dan karena HT didirikan bukan sebagai mazhab agama, melainkan sebagai kelompok (partai) politik, maka gagasan, ide dan pemikirannya tentu dalam konteks apa yang seharusnya diemban oleh sebuah kelompok (partai) politik, bukan mazhab. Maka, mencoba membandingkan HT dengan mazhab di dalam Islam tentu tidak pada tempatnya.
Pendek kata, anggapan bahwa HT tidak mempedulikan masalah ibadah jelas tidak benar dan bertentangan dengan fakta.
Tentang akhlak, HT berpandangan bahwa akhlak adalah bagian dari hukum syara’. Karena akhlak tidak bisa dipisahkan dengan perintah dan larangan Allah. Karena itu, akhlak wajib direalisasikan pada diri setiap Muslim seluruh aktivitasnya agar sempurna sesuai dengan Islam.6 Inilah yang juga dibahas dalam salah satu buku wajib HT, yakni Nizhâm al-Islâm.
Dalam rangka membangun individu Muslim yang berkepribadian Islam, sudah menjadi keharusan membentuk dan meluruskan akidah, ibadah, muamalat, dan akhlaknya. Sebab, secara syar‘i, kita tidak boleh hanya memfokuskan diri pada akhlak semata. Bahkan sebelum segalanya, harus diwujudkan lebih dulu keyakinan akidah. Satu hal yang mendasar tentang akhlak adalah bahwa akhlak wajib dibangun berdasarkan akidah Islam, dan seorang Mukmin wajib mempunyai sifat akhlak dengan prinsip, bahwa itu adalah perintah dan larangan Allah.7
HT tidak pernah mengabaikan akhlak. Bahkan HT membina para syabâb (aktivis)-nya dan umat umumnya agar menjadi Muslim yang berkepribadian Islam, bukan sekadar berakhlak Islam. Sebab, setiap Muslim wajib memiliki akidah yang lurus, kuat, dan produktif; taat dan rajin beribadah; berakhlak terpuji; dan senantiasa terikat dengan syariat dalam seluruh aspek kehidupannya. HT memandang, kaum Muslim bukan hanya harus senantiasa khusyuk dalam ibadah, jujur, bertutur sopan, gemar menebar senyum, amanah, bersikap welas asih, dan lain-lain—yang merupakan bagian dari akhlak Islam; tetapi juga mereka wajib berpolitik, menjalankan bisnis, menyelenggarakan pemerintahan, dan lain-lain berdasarkan syariat Islam.

Tuduhan 3: HT, Ingkar Sunnah dan Hadis Ahad.

Penjelasan:
Ingkar sunnah, atau dalama bahasa Melayu disebut anti hadits, adalah komunitas yang jelas menolak hadits sebagai sumber hukum Islam. Pada ulama’ sepakat, bahwa menolak Sunnah sebagai sumber hukum, sama dengan menolak al-Qur’an. Sama-sama dinyatakan kufur, orangnya disebut Kafir. Berbeda dengan menolak satu hadits sahih sebagai salah satu sumber hukum. Dalam hal ini, para ulama’ memvonis orang tersebut sebagai orang Fasik. Lebih berbeda lagi, ketika menolak satu hadits untuk dijadikan sebagai dalil untuk kasus tertentu, baik karena sumbernya masih diperdebatkan, atau karena faktor dalalah (konotasi)-nya yang memang dianggap tidak relevan. Yang terakhir ini jelas boleh.
Dalam konteks hadits Ahad, HT tidak pernah menolak hadits Ahad. Jika persoalannya menolak atau tidak, jelas HT tidak pernah menolak. Tetapi, jika masalahnya: apakah hadits Ahad itu bisa digunakan sebagai dalil akidah atau tidak? Juga apakah hadits Ahad itu bisa dijadikan dalil hukum syara’ atau tidak? Tentu, jawabannya bukan menolak atau tidak, melainkan bisa dan tidak sebagai dalil. Dalam konteks akidah, hadits Ahad itu sendiri memang tidak bisa digunakan sebagai dalil. Pertama, fakta akidah itu sendiri yang harus qath’i, atau yakin seratus persen. Kedua, fakta hadits Ahad yang hanya bisa mengantarkan pada ghalabah adh-dhann (dugaan kuat). Artinya, fakta akidah seperti ini —yang nota bene harus yakin seratus persen— jelas tidak bisa dibangun dengan dalil yang hanya bisa mengantarkan pada keyakinan di bawah seratus persen, sementara yang dibutuhkan harus seratus persen. Jadi, masalahnya seperti itu. Bukan soal menerima atau menolak hadits Ahad. Selain itu, dalam hal ini para ulama’ juga terbelah menjadi dua kelompok: ada yang menganggap hadits Ahad bisa dijadikan dalil akidah, dan ada yang tidak. Kembali kepada kesimpulan mereka, apakah hadits Ahad tersebut menghasilkan dhann (dugaan), atau ‘ilm (keyakinan). Maka, menuduh HT dengan menolak hadits Ahad, karena hadits tersebut tidak digunakan sebagai dalil akidah adalah tuduhan yang menyesatkan. Sebab jelas bertentangan dengan fakta.
Adapun dalam konteks hukum syara’, jika pertanyaannya: apakah khabar Ahad bisa dijadikan dalil hukum syara’? Jawabnya pasti bisa. Dalam hal ini, para ulama’ tidak ada perbedaan pendapat.
Disamping itu, HT berpedoman pada nash-nash yang dinyatakan oleh Allah dalam al-Qur’an yang banyak mengecam akidah kaum Kafir, misalnya, surat an-Nisa’: 157, al-An’am: 116, 148, Yunus: 36, 66, an-Najm: 23 dan 28. Kesemuanya dengan jelas mengecam akidah mereka, karena mereka hanya mengikuti dhann (dugaan). Konteks nash-nash tersebut memang ditujukan kepada orang Kafir, yang sekaligus menjadi indikasi adanya larangan yang tegas (nahy jazim) kepada kaum Muslim untuk tidak berakidah seperti mereka. Yang itu berarti, berakidah seperti orang Kafir tersebut jelas haram.
Agar kaum Muslim bisa menjauhkan diri dari larangan tersebut, maka mereka harus meninggalkan hal-hal yang bisa mengantarkan mereka ke sana. Termasuk di dalamnya adalah menggunakan hadits Ahad sebagai dalil dalam berakidah. Secara faktual juga tidak bisa dibantah, bahwa akibat penggunaan dalil seperti ini umat Islam dahulu telah terjebak dalam aksi Kafir-Mengkafirkan, karena adanya ikhtilaf yang dipicu oleh dalil itu sendiri. Logikanya jelas, masalah akidah adalah masalah iman dan kufur; siapa yang tidak mengimani apa yang diimani satu kelompok, maka dianggap kafir. Demikian sebaliknya.
Karena itu, dalam Muqaddimah ad-Dustur, HT menyatakan, bahwa sekalipun negara tidak mengadopsi mazhab akidah tertentu, tetapi negara tetap harus menentukan dalil mana yang bisa digunakan dan tidak dalam berakidah untuk menjauhkan kaum Muslim dari perkara yang dilarang oleh Allah SWT. sebagaimana yang dinyatakan dalam nash-nash di atas.

Tuduhan 4: HT adalah Muktazilah Gaya Baru yang Cenderung Mendewakan Akal.

Penjelasan:
Kesimpulan HT adalah Neo-Muktazilah adalah cara pengambilan kesimpulan yang sama, sebagaimana cara pengambilan kesimpulan sebelumnya. Semuanya menyesatkan. Intinya, agar masyarakat menjauhkan diri dari HT.
Tuduhan seperti ini, bisa jadi lahir karena kebodohan tentang Muktazilah dan HT itu sendiri, sehingga menyamakan dua fakta yang berbeda, tetapi ironinya dianggap sama; atau karena faktor su’ an-niyyah (niat jahat). Wallahu a’lam.
Jika HT dituduh Neo-Muktazilah karena sama-sama menggunakan akal, maka pertama, kesimpulan ini adalah kesimpulan mantik; kedua, dengan adanya perbedaan antara HT dan Muktazilah dalam memandang akal, sebenarnya sudah cukup untuk meruntuhkan tuduhan tersebut.

Memposisikan akal
Satu hal yang menonjol, Muktazilah sangat mengedepankan akal dalam segala hal. Mereka juga tidak membatasi ruang lingkup kerja akal.
Batasan mengenai akal itu sendiri belum dipahami dan tetap menjadi persoalan di kalangan ulama’ kaum Muslim, termasuk ahli filsafat dari dulu hingga sekarang. Hal itu tampak jelas dari, misalnya, anggapan al-Ghazali bahwa akal itu seperti cermin;8 juga dari pandangan filosof Muslim dan mutakallimin yang membagi akal menjadi tujuh macam akal seperti yang telah disimpulkan oleh al-Amidi dan al-Jurjani,9 padahal akal itu faktanya hanya satu.
Karena itu, demi kebaikan manusia, kehidupan dan alam semesta, harus dipahami fakta akal, proses berpikir, dan metode berpikir.10 Di sinilah HT melakukan analisis terhadap fakta akal, wilayah kerja akal, dan metode berpikir (menggunakan akal) yang benar.
Setelah meneliti dan menganalisis fakta akal, HT memandang bahwa akal (al-‘aql), pemikiran (al-fikr), dan kesadaran (al-idrâk) adalah satu realita yang sama; yaitu sebagai proses pemindahan fakta ke dalam otak, dengan perantaraan indera, yang didukung oleh adanya informasi awal, yang dengan itulah fakta ditafsirkan.11
Dengan demikian, dalam pandangan HT, akal atau pikiran itu terdiri dari empat komponen: (1) fakta inderawi; (2) indera; (3) otak; (4) informasi awal. Walhasil, aktivitas berpikir (menggunakan akal) harus melibatkan keempat komponen ini, yang jika salah satunya tidak ada, tidak akan pernah terjadi yang namanya proses atau aktivitas berpikir.
Dari batasan tersebut, HT kemudian mengklasifikasikan fungsi akal menjadi dua: (1) idrak, dan (2) fahm. Dalam konteks idrak, akal berfungsi untuk menghukumi fakta yang memang bisa diindera, baik secara langsung maupun melalui tanda-tandanya, yang kemudian ditopang dengan informasi awal tentang fakta tersebut. Seperti kesimpulan, bahwa alam itu makhluk, karena bersifat terbatas, tidak abadi dan azali. Sedangkan dalam konteks fahm, akal hanya berfungsi memahami fakta berdasarkan informasi yang akurat tentang fakta tersebut, sementara faktanya itu sendiri tidak bisa diindera. Contoh, pedihnya adzab Akhirat itu adalah fakta (bukan imajinasi) yang bisa dipahami oleh akal melalui informasi Allah, sementara akal tidak pernah bisa menjangkau fakta (kenyataan adzab) tersebut. Tetapi, fakta tersebut nyata, karena sumber informasinya akurat, dan pasti benar.
Maka, dalam pembahasan akidah, HT tidak terlibat dalam perdebatan, misalnya: apakah sifat Allah sama dengan dzat-Nya, ataukah tidak; sesuatu yang nota bene menjadi perdebatan panjang antara Ahlusunnah di satu sisi, dan Muktazilah di sisi lain. Perdebatan seperti ini dianggap keliru oleh HT, karena yang dibahas adalah fakta yang tidak bisa dijangkau oleh akal, sementara dalil naqli juga tidak ada yang membahasnya. Semuanya ini tentu karena HT mempunyai batasan yang jelas tentang akal, wilayahnya, kapan bisa digunakan dan tidak, termasuk mana yang bisa di-idrak, dan mana yang hanya bisa di-fahm saja.
Dalam konteks hukum syara’, dimana akal hanya bisa berfungsi untuk memahami, HT pun telah meletakkan akal bukan sebagai hakim, sebagaimana Muktazilah, yang menyatakan bahwa akal bisa menentukan baik dan buruk, termasuk terpuji dan tercela. Tetapi, HT memandang:

Kebaikan adalah apa yang dinyatakan baik oleh syara’, sedangkan keburukan adalah apa yang dinyatakan buruk oleh syara’.

Demikian juga:

Perkara terpuji adalah apa yang diridhai oleh Allah, sedangkan perkara tercela adalah apa yang dimurkai oleh Allah.

Jadi, tuduhan bahwa HT mendewa-dewakan akal itu jelas menyesatkan. Sebaliknya, HT telah meletakkan akal sesuai dengan proporsi yang seharusnya dimainkan oleh akal. Intinya, HT tidak menghalangi akal untuk menghukumi sesuatu yang sesungguhnya bisa dilakukan oleh akal; sebaliknya, HT Tidak membebaskan (artinya mencegah, red.) akal untuk menghukumi sesuatu yang tidak mampu dijangkau oleh akal.

Memposisikan persoalan Qadha’ dan Qadar.
Jika bukan karena fenomena akal, barangkali tuduhan di atas dibangun karena, menurut mereka, HT beranggapan bahwa manusialah yang menentukan perbuatannya. Sesuatu yang lazim dibahas oleh ulama’ usul dalam persoalan Qadha’ dan Qadar. Benarkah HT mempunyai pandangan yang sama dengan Muktazilah dalam isu kebebasan berkehendak (free will)?
Muktazilah memang sering disebut Qadariah, karena gagasannya tentang qadar, yang menolak dikaitkannya perbuatan manusia dengan takdir. Menurut mereka, manusia itu bebas bekehendak untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan; manusia sendirilah yang menciptakan perbuatannya, bahkan termasuk khasiat suatu benda yang terkait dengan perbuatannya. Misalnya, memukul dengan alat pemukul adalah perbuatan manusia, termasuk rasa sakit yang ditimbulkan dari pukulan yang menggunakan alat pemukul tadi. Teori seperti ini dalam istilah Muktazilah lazim disebut Af’al wa tawalludu al-af’al (perbuatan dan efek yang ditimbulkan perbuatan).
Pandangan inilah yang menyeret Ahlussunnah dan kelompok-kelompok lain. Dari sinilah kemudian berkembang apa yang kemudian dikenal dengan istilah Qadha’ dan Qadar.
Kesalahan yang paling fatal dalam konteks ini adalah karena masing-masing pihak yang terlibat dalam polemik tersebut tidak pernah memisahkan: perbuatan (al-af’al), di satu sisi, dan efek yang ditimbulkan oleh perbuatan (tawalludu al-af’al), di sisi lain. Kesalahan yang kedua, mereka mengaitkan pembahasan perbuatan manusia tersebut dengan perbuatan Allah.
Ketika melihat faktanya seperti ini, HT kemudian memisahkan antara fakta perbuatan dan efek yang dihasilkannya, melalui alat yang digunakannya. Kemudian mendudukan pembahasan tersebut hanya membahas obyek yang bisa dijangkau oleh akal manusia, yaitu perbuatan manusia. Maka disimpulkan, bahwa perbuatan manusia itu ada dua kategori:
Pertama, yang tidak bisa dipilih oleh manusia (mujbar); posisi manusia berada dalam lingkaran yang menguasai dirinya. Di sini, manusia tidak memiliki peran apa-apa. Inilah yang disebut qadha’. Dalam hal ini, baik dan buruknya sepenuhnya dinisbatkan kepada Allah. Dalam konteks seperti ini manusia tidak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah pada Hari Akhirat kelak. Manusia, misalnya, tidak akan dihisab oleh Allah karena gempa atau tsunami yang telah menimpanya, yang menghancurkan harta dan menghilangkan jiwanya; ia juga tidak akan dihisab karena tiba-tiba mobilnya mogok di tengah jalan—tanpa dia sendiri kuasa mengatasinya—sehingga menimbulkan kemacetan total dan tentu saja merugikan orang banyak.
Kedua, yang bisa dipilih oleh manusia (mukhayyar); posisi manusia berada dalam lingkaran yang dia kuasai. Di sini, manusia bisa berperan apa saja. Tentu ini bukan wilayah qadha’, sehingga tidak bisa menisbatkan semuanya kepada Allah. Sebaliknya, baik dan buruknya sepenuhnya merupakan pilihan manusia. Maka, manusia akan dimintai pertanggungjawaban kelak di Akhirat. Manusia beriman atau kafir, misalnya; duduk atau berdiri; makan-minum yang halal atau yang haram; menikah atau berzina; menerapkan hukum Allah atau hukum manusia; dan sebagainya; semua itu berada dalam ikhtiar (pilihan) manusia sepenuhnya. Karena itu, pilihan manusia dalam wilayah ini akan dihisab di hadapan Allah kelak pada Hari Akhir.
Itu di satu sisi, tentang fakta perbuatan manusia. Di sisi lain, fakta perbuatan manusia juga tidak bisa dilepaskan dari alat yang digunakan untuk melakukan perbuatan. Dan dengan menggunakan alat tersebut, muncullah efek perbuatan, seperti rasa sakit yang diakibatkan oleh pukulan yang menggunakan kayu. Apa yang oleh Muktazilah disebut tawallud al-af’al itu dianggap keliru oleh HT. Sebaliknya, yang tepat adalah khashiyat al-asyya’ (khasiat benda), karena faktanya memang demikian. Inilah yang kemudian disebut oleh HT dengan menggunakan istilah qadar.
Khasiat itu sendiri adalah karakteristik khas yang dimiliki oleh benda sebagai ciptaan Allah. Contoh: api mempunyai karakteristik khas bisa membakar dan panas; sementara air mempunyai karakteristik khas bisa membasahi dan memadamkan api. Begitu seterusnya. Semua potensi itu adalah ciptaan Allah yang melekat pada sesuatu sebagai sunatullah. Manusia tidak akan dihisab oleh Allah Swt. berkaitan dengan semua karakteristik yang telah diciptakan Allah pada benda, termasuk pada dirinya sendiri.
Yang dihisab oleh Allah Swt. dalam konteks khashiyat adalah pemanfaatan manusia atas khasiat-khasiat itu. Contoh: manusia tidak akan dihisab oleh Allah karena memiliki hasrat seksual; yang akan dihisab adalah pemanfaatan hasrat seksual tersebut—apakah di jalan yang halal dengan cara menikah atau di jalan yang haram dengan cara berpacaran, berzina, atau melacur.
Dari sini tampak jelas bahwa HT sangat berbeda dengan Muktazilah. Bahkan bisa dikatakan, HT melakukan koreksi atas kesalahan Muktazilah, termasuk Ahlussunnah, sekaligus memberikan solusi yang benar atas persoalan qadhâ’ dan qadar yang diperdebatkan oleh para mutakallimin sejak Abad I Hijriah itu.
Jadi, HT tidak bisa disamakan dengan Muktazilah; keduanya sangat jauh berbeda. Karena itu, tuduhan bahwa HT adalah Neo-Muktazilah merupakan tuduhan yang sangat keliru dan menyesatkan. Ini juga membuktikan, bahwa tuduhan tersebut sekaligus membuktikan kebodohan pihak penuduh terhadap fakta Muktazilah dan HT, atau karena faktor lain, yaitu su’ an-niyyah (berniat jahat).

Tuduhun 5: HT adalah Organisasi Sempalan, Militan, dan Teroris.

Penjelasan:
Sampai saat ini, batasan dan definisi terorisme masih sangat kabur. Yang lebih menonjol, istilah terorisme itu digunakan oleh Barat untuk mencap semua pihak yang beroposisi dengan Barat. Istilah itu terutama ditujukan Barat kepada Islam dan kaum Muslim yang bersebrangan dengan mereka.
Namun, ada satu ciri terorisme yang hampir disepakati oleh berbagai kalangan, yaitu adanya unsur kekerasan yang dapat mengakibatkan tersebarnya teror/ketakutan di tengah-tengah masyarakat.
Sedangkan istilah militan, dalam kamus bahasa Inggris Collin Cobuild, adalah menunjuk kepada seseorang atau pada sikap yang sangat percaya pada sesuatu dan aktif mewujudkannya dalam perubahan sosial politik. Sangat sering cara-cara itu bersifat ekstrem dan tidak bisa diterima oleh orang lain.12
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Balai Pustaka, militan artinya bersemangat tinggi, penuh gairah, atau berhaluan keras.
Sedangkan Saad Edin Ibrahim, dalam penelitiannya, mendefinisikan “Islam militan” sebagai perilaku kolektif kelompok kekerasan menentang negara dan aktor-aktor lain atas nama Islam. Karena problem itu, S. Yunanto dkk., dalam penelitiannya, mengajukan batasan “militan” dengan merujukkannya pada sekelompok orang yang teguh, bersemangat tinggi, yang dalam memperjuangkan tujuan atau kepentingannya kerap mengunakan kekerasan.13
Jadi, teroris dan militan identik dengan penggunaan kekerasan.
Mengenai penggunaan kekerasan, sikap HT sangat jelas dan diketahui siapapun, termasuk kalangan Barat sendiri. HT memandang penggunaan kekerasan dalam upaya memperjuangkan dan mendakwahkan Islam telah menyalahi metode dakwah Rasul saw. dan karenanya haram hukumnya. Tidak ada ruang bagi kekerasan atau militansi dalam metodologi dakwah HT, karena HT berusaha untuk selalu berjalan di atas manhaj dakwah Rasulullah saw.
Di samping itu, HT berkeyakinan bahwa perubahan masyarakat yang diidamkan harus dimulai dari perubahan pemikiran. HT tidak mungkin memaksa seseorang atau masyarakat untuk berubah atau melakukan perubahan dengan kekerasan dan teror. HT dan para syabâb-nya sangat berpegang teguh dengan syariat dalam masalah ini. Syariat telah mengharamkan penggunaan kekerasan dan teror untuk mendakwahkan Islam dan memperjuangkan penerapan hukum-hukum Islam di tengah-tengah kehidupan.
Siapapun yang jujur akan mengakui, bahwa sejak berdirinya hingga sekarang, HT adalah entitas pemikiran dan politik yang berupaya mengubah pemikiran masyarakat melalui diskusi dan perdebatan intelektual. HT hanya menyandarkan aktivitasnya pada perjuangan yang bersifat pemikiran dan politik. HT berpegang dengan hukum Islam yang melarang penggunaan kekerasan, teror, dan pergolakan bersenjata menentang rezim kufur sebagai metode menegakkan kembali hukum-hukum Allah di muka bumi di dalam institusi Khilafah Islamiyah.
HT tetap berpegang teguh untuk melakukan perjuangan yang bersifat pemikiran dan politik tanpa kekerasan. HT tidak akan pernah terpancing untuk menggunakan kekerasan atau mengangkat senjata meskipun perjuangannya yang hanya bersenjatakan pemikiran itu telah direspon oleh rezim penguasa di banyak negara dengan kekerasan, siksaan, teror, penjara, sampai pembunuhan. Banyak kader-kader HT—yang hanya karena pemikiran dan aktivitas politiknya—dibunuh dan ribuan lainnya dijebloskan ke dalam penjara oleh rezim penguasa. Namun, HT tetap berpegang teguh dengan syariat untuk tidak menggunakan kekerasan, teror, dan pergolakan senjata.
Kenyataan ini sudah dipahami oleh hampir semua kalangan, tidak terkecuali oleh lembaga-lembaga Barat sendiri. Karena itu, tidak aneh jika banyak artikel dari berbagai media—seperti Reuters, Itar-Tass, Pravda, AFP, al-Hayat, Ascosiated Press, RFERL, dan sebagainya—telah menyatakan dengan jelas bahwa HT merupakan organisasi non-kekerasan yang telah mengesampingkan pergolakan bersenjata/ kekerasan sebagai bagian dari metode perjuangannya. Tidak aneh pula jika The Second State Security Court Turki di Ankara dalam putusannya tanggal 13 Maret 2004 menyatakan, “Tidak ada bukti untuk menunjukkan bahwa organisasi ini (Hizbut Tahrir) telah menggunakan satu pun bentuk kekerasan. Jadi, mustahil memandang Hizbut Tahrir sebagai organisasi teroris. Jika Hizbut Tahrir menggunakan kekerasan, ia baru dapat dideskripsikan sebagai organisasi teroris. Atas dasar ini, Hizbut Tahrir tidak bisa dilarang dengan anggapan sebagai organisasi teroris.”

Soal Sempalan.
Tuduhan sebagai gerakan sempalan terhadap HT lebih ditujukan untuk menjelekkan HT dan menjauhkannya dari umat. Dengan itu, hendak ditanamkan bahwa HT telah menyimpang dari Islam dan keluar dari jamaah kaum Muslim.
Pada faktanya, semua pemikiran dan hukum yang dikembangkan dan didakwahkan oleh HT merupakan pemikiran dan hukum Islam yang didasarkan pada al-Quran, as-Sunnah, Ijma Sahabat, dan Qiyas syar‘i.
HT memandang semua pemikiran dan hukum yang tidak dibangun berdasarkan dalil syariat sebagai pemikiran dan hukum selain Islam. HT menolak semua pemikiran dan hukum selain Islam itu.
Siapapun yang pernah berinteraksi dengan HT akan mengetahui bahwa semua ide dan hukum yang diambil dan diserukan HT selalu didasarkan pada dalil-dalil syariat. Siapapun yang mendalami dan mengkaji pemikiran dan hukum-hukum yang telah ditelorkan oleh para ulama kaum Muslim terdahulu dan tertuang dalam karya-karya mereka, lalu membandingkannya dengan apa yang diadopsi oleh HT, insya Allah akan menemukan benang merah dan ikatan sangat kuat di dalamnya.
Dengan demikian, HT adalah bagian integral kaum Muslim yang sangat berpegang teguh dengan dalil-dalil dan hukum-hukum syariat; teguh memegang dan melestarikan khazanah keilmuan warisan generasi terdahulu dari umat ini.
Walhasil, tuduhan bahwa HT adalah gerakan sempalan yang menyempal dari Islam dan kaum Muslim adalah ahistoris dan bertentangan dengan fakta yang ada.
Wallâh a‘lam bi ash-shawâb. d

Catatan Kaki
1 Ibid., hlm. 58.
2 Lihat rinciannya dalam Manhaj Hizb at-Tahrîr fî at-Taghyîr, Hizbut Tahrir. 1989; An-Nabhani, at-Takattul al-Hizbi, Hizbut Tahrir, cet. iv (mu’tamadah). 2001; An-Nabhani, Dukhûl al-Mujtama’, Hizbut Tahrir. 1953.
3 HR Al-Hakim, Thabrani, Abu Nu’aim dan al-Bayhaqi marfu’, Al-Hakim dari Hudzaifah hadis no. 7889, dan dari Ibn Mas’ud (tanpa ‘amat[an]) hadis no. 7902 (Mustadrak ‘alâ Shahîhayn, iv/ 352, 356, cet. I, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, Beirut. 1990). Hadis senada diriwayatkan oleh At-Thabrani, dari Abu Dzar hadits no. 471 (Mu’jam al-Awsath, 1/151); dari Hudzaifah hadits no. 7473, (Mu’jam al-Awsath, 1/151, Dar al-Haramayn, Kaero. 1415). Al-’Ajluni, Kasyf al-Khafâ, 2/368, cet. iv, Muassasah ar-Risalah, Beirut. 1405.
4 An-Nabhani, Nizhâm al-Islâm, hlm. 61, min mansyurat Hizb at-Tahrir, cet. vi (mu’tamadah). 2001.
5 Lihat: QS. Al-Hajj [22]: 78.
6 An-Nabhani, Nizhâm al-Islâm, hlm. 131.
7 Ibid, hlm. 136.
8 Al-Ghazali, al-Mustashfâ min ‘Ilm al-Ushûl, hlm. 22.
9 AL-Amidi, al-Mubayyan, hlm. 106-108. al-Jurjani, at-Ta’rifât, 196-197.
10 An-Nabhani, at-Tafkîr, hlm. 6, ashdarahu Hizb at-Tahrîr, 1973, cet. I.
11 An-Nabhani, at-Tafkîr, hlm. 26, Hizb at-Tahrir, 1973, cet. I; Nizhâm al-Islâm, hlm. 42, min mansyurat Hizb at-Tahrir, cet. VI (mu’tamadah). 2001.
12 Collin Cobuild, English Dictionary for Advance Learners, hlm. 997, Harper Collins Publishers. 2001.
13 S. Yunanto, dkk., Gerakan Militan Islam di Indonesia dan di Asia Tenggara, hlm. 9, The Ridep Institut Kerjasama dengan Freidrich-Ebert-Stiftung (FES), Jakarta. 2003.

Read more >>

Template by:
Free Blog Templates

 

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgXmTPfXH0UEPGeoEUTTXOEYShQYsD10BmgN62oQjIOijgS3qpnDRtvqAww7ktFFk5X9gbYO8anioowSpV5ae4BoG_2yx1ESMRDQM5K4DPutYLGFbzzlW_3oEM5Ddbt-u4LTFc42-_4U9_x/s1600-h/planet_07.png
Free Sparkle Yellow - Precision Select MySpace Cursors at www.totallyfreecursors.com